1.1 PENGERTIAN ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral
yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk
jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang
dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal
tindakan yang buruk.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1995) Etika adalah Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat Etika
adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban
moral.Ada pula pendapat lain menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah
Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
1.2 PENGERTIAN PROFESI
Profesi merupakan kata serapan
dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani
adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan
suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer.
A. Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri
yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi :
B. Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
C. Nilai moral profesi (Franz Magnis
Suseno,1975) :
•Berani berbuat untuk memenuhi
tuntutan profesi.
•Menyadari kewajiban yang harus
dipenuhi selama menjalankan profesi.
•Idealisme sebagai perwujudan
makna misi organisasi profesi.
1.3 TUJUAN KODE ETIK PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini
disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok
dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
Standar-standar etika menjelaskan
dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya
Standar-standar etika membantu
tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
Standar-standar etika membiarkan
profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
Standar-standar etika
mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan
demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati
kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
Standar-standar etika merupakan
dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli
profesi
Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli
profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari
induk organisasi profesinya
1.4 KODE ETIK PROFESI IT
A. KODE
ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNIK INFORMATIKA
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker,
dll).
B. KODE ETIK PENGGUNA INTERNET
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan
atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan
teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak
lain.
8. Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan
oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
C. KODE ETIK SEORANG PROGREMER
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat
atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan
dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat
ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada
pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari
pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal
adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam
software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan
bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu
komputer.
1.5 ASPEK – ASPEK TINJAUAN KODE ETIK PROFESI IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang
bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi
nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota
hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki
keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak
jarang yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di
internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih
menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktifitas di internet yang
bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan
territorial.
2. System hukum tradisiomal (The Existing
Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup
memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas
internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum
tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan
utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap
fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum
yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the
legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat
internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada
di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan
computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang
yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut.
Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam
penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada
kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna,
dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi
hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan
fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung
apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker
yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker
kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program
untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di
mailing list atau membuat situs web, dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di
Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah
paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a
manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi
pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya
cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya
setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan
oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan
banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
1.6 BENTUK PROFESIONAL DI BIDANG
IT TERUTAMA PROGRamMER
Memilki sikap mandiri berdasarkan
kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai
pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan
perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri . Seorang pekerja
dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan
orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya,
saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang
lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak
jalan karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error,
dan lain-lain.
Memiliki pengetahuan yang tinggi
dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup
salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program
tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga
program tersebut dapat bermanfaat. Menerapkan norma-norma yang berhubungan
dengan IT yang telah diatur dalam kode etik, misalkan profesional atau
developer dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu
sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien
atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya.
Seorang programmer tidak dapat
membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia
perhatikan seperti : untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya digunakan
oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.
A. Persyaratan Profesional di Bidang TI :
1. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya.
2. Penguasaan kiat-kiat profesi berdasar
riset dan praktis.
3. Pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan
C. Rendahnya Profesionalisme Pekerja Bidang
TI :
1. Tidak menekuni profesi secara total
(sambilan).
2. Belum adanya konsep yang jelas tentang
norma dan etika profesi IT.
3. Belum ada organisasi profesional yang
menangani para profesional bidang IT
Kopetensi profesionalisme
dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
1. Keterampilan Pendukung Solusi IT Installasi
dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux) Memasang dan Konfigurasi
Mail Server, FTP Server dan Web Server. Menghubungkan Perangkat Keras
Programming.
2. Keterampilan Pengguna IT Kemampuan
Pengoperasian Perangkat Keras.
· Administer dan Konfigurasi Sistem
Operasi yang mendukung Network Administer Perangkat Keras.
· Administer dan Mengelola Network
Security.
· Administer dan Mengelola Database.
· Mengelola Network Security.
· Membuat Aplikasi berbasis desktop atau
Web dengan multimedia.
3. Pengetahuan di Bidang IT
· Pengetahuan dasar Perangkat Keras,
memahami organisasi dan arsitektur computer.
· Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal
perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya Bisnis
Internet.
· Mengenal berbagai jenis bisnis
Internet.
sumber : http://noviaasti.blogspot.com/2013/04/etika-profesi-ciri-khas-profesi-di.html
menurut
saya : seorang analisi sistem ataupun seorang programmer hendaknya memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri . Seorang pekerja dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar