Cybercrime Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan
Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan
oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan
Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh
aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di
Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan
fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai
hukum khusus, di mana terdapat komponenutama yang meng-cover persoalan yang ada
di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawabpihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam
memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta
tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada
aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di
dalam duniacyber.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari
setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan darihukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun
perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi
serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet
terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu
indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di
Indonesia adalah dengan banyakperusahaan yang menjadi provider untuk pengguna
jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan
yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak
yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di
Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan
internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page
komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di
internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk
komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap
hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online
melalui internet.
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasihukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab
itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau
penggunainternet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan
serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di
Indonesia.
Contoh cyber crime law :
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu
kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account
pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap
“userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa
efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
Probing dan port scanning .
Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal
ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja)
ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap
sebagai kejahatan?
Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Computer crime action
Undang-Undang
yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang
di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan
Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime merupakan
salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai
dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah
istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang
undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan
menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti,
masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data,
pencurian, pengelapan dana masyarakat.
komputer sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu
pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan
apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana
materi.
b) Berusaha untuk membuatnya
menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan,
ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP
Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu
pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari
isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan
bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau
cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan
untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat
undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa
pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya
akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan
sebaliknya
perbandingan cyber Law
(indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia). Atau dengan Council of Europe
Convention on Cyber crime (Eropa). Masing-masing negara memiliki
peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan dunia maya.
Computer crime action
Undang-Undang yang memberikan
untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE
IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat
dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh
otoritas yang sama. Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam
tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi
informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum
berdasarkan KUHP dan undang undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan
Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer
Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik
intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
komputer sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu
pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan
apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana
materi.
b) Berusaha untuk membuatnya
menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan,
ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP
Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu
pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari
isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan
bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau
cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan
untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat
undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa
pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya
akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan
sebaliknya
Perbandingan cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia).
Atau dengan Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Masing-masing negara memiliki
peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan dunia maya.
Cyber law merupakan sebuah
istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek
komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat
informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul
Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode
utama regulasi internet, yaitu:
Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai§ Timur)
standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum
konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama
seperti halnya secara offline.
Architecture§ (Arsitektur)West Coast Code
(Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa
atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari
aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program
enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam
kategori regulasi ini.
Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di
dalam setiap§ kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang
terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
Market§ (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh
norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di
internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua
hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer crime act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu
kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan
Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer
Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik
intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan
media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap
aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.Didalam karyanya
yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig
mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai§
Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum
konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama
seperti halnya secara offline.
Architecture§ (Arsitektur)West Coast Code
(Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa
atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari
aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program
enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam
kategori regulasi ini.
Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di
dalam setiap§ kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang
terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
Market§ (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh
norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di
internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua
hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Menurut pendapat saya :
“ Cyber law
merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait
penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi
serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Sedangkan Computer
cyber crime action adalah merupakan salah satu contoh organisasi internasional
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional
dalam mewujudkan hal ini. “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar