Selama saya belajar matakuliah " Etika & Profesionalisme TSI #" yang
erat kaitannya dengan matakuliah softskill yang dapat mengasah kreatifitas
mahasiswa untuk berkreatifitas dalam menulis.
Saya sudah memposting banyak tulisan
diantaranya , yaitu :
-
TUGAS
1.
Judul : keterbatasan uu telekomunikasi
dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
Tanggal
Posting : 2013-04-18 21:02:39
Ringkasan :
Menurut
pendapat saya :
"
Dengan adanya UU no.36 ini yang mengatur tentang penggunaan telekomunikasi maka
dapat membuat seluruh masyarakat mengerti tentang bagaimana cara penggunaan
media telekomunikasi teknologi informasi dan agar tidak disalahgunakan
kegunaannya ... "
2.
Judul : arround computer dengan through
computer
Tanggal
Posting : 2013-04-18 21:37:30
Link : http://christinamoetz.blogspot.com/2013/04/perbedaan-arround-computer-dengan.html
Ringkasan :
Menurut
pendapat saya :
"
Arround computer adalah suatu pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer,
lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. dalam pendekatan ini
auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapatdengan hanya menelaah
sturuktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur
verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem manual(bukan
sistem informasi berbasis komputer)
sedangkan Through The Computer
adalah Audit yang berbasis komputer dimana dalam pendekatan ini auditor
melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer
pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer
(software bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji
logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer. "
3.
Judul : UUD NO 36 TAHUN 1999 tentang
telekomunikasii
Tanggal
Posting : 2013-04-18 21:02:39
Link : http://christinamoetz.blogspot.com/2013/04/uud-no-36-tahun-1999-tentang.html
Ringkasan :
Menurut
pendapat saya :
"
dengan adanya UUD NO 36 TAHUN 1999
tentang telekomunikasi dapat berguna untuk mendorong agar BRTI yang sudah
terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan
industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan
memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure. "
4.
Judul : Ruang lingkup uud tentang hak
cipta
Tanggal
Posting : 2013-04-23 22:05:23
Link
: http://christinamoetz.blogspot.com/2013/03/jelaskan-ruang-lingkup-uud-tentang-hak.html
Ringkasan
:
Menurut
pendapat saya :
" Segala sesuatu hasil karya seni ataupun
sebuah produk haruslah di daftarkan di DEPKUMHAM agar semua sah dan legal
secara hukum agar tidak terjadi sesuatu dikemudian harinya .. untuk depkumham
berguna agar suatu produk dan hasil karya seni yang sudah di daftarkan dapat
terkontrol secara baik apakah barang tersebut layak untuk dipublikasikan dan
djual ke masyarakat luas... "
5.
Judul : tata cara/aturan etika
komunikasi
Tanggal
Posting : 2013-05-07 22:49:19
Link : http://christinamoetz.blogspot.com/2013/05/tata-caraaturan-etika-komunikasi.html
Ringkasan
:
Menurut
pendapat saya :
" dalam berkomunikasi hendaklah mengikuti
aturan dan tata cara berkomunikasi yang baik. serta selalu bertutur kata dan
sopan santun lah terhadap orang lain dalam berkomunikasi agar tidak kacau
sehingga mencapai tujuan yang di
harapkan..... "
6.
Judul : STORYBOARD SELAMA MATKUL Etika & Profesionalisme TSI #
Tanggal
Posting : 2013-06-11 22:02:39
Link :
http://christinamoetz.blogspot.com/2013/04/uud-no-36-tahun-1999-tentang.html
Ringkasan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar